Kupang, RakyatNTT.ID – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi pengelolaan keuangan daerah yang digelar Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah pusat dan seluruh kabupaten/kota se-NTT.

Rakor yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa (31/3/2026) malam itu dipimpin langsung Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma. Hadir pula perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PPPK Tertekan Batas Belanja Pegawai

Isu utama yang mengemuka adalah tingginya belanja pegawai di NTT yang jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).

Iklan

Secara faktual, rata-rata belanja pegawai di seluruh daerah NTT pada APBD 2026 mencapai 54,30 persen, sementara di luar tunjangan guru berada di angka 44,78 persen. Kondisi ini berdampak langsung pada keberlanjutan PPPK yang pembiayaannya dibebankan ke daerah.

Gubernur NTT menegaskan pentingnya mencari solusi bersama agar tidak ada pegawai, termasuk PPPK, yang dirumahkan akibat tekanan fiskal.