Kupang, RakyatNTT.ID Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini akan diterapkan setiap hari Jumat dalam pekan kerja.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur, melainkan perubahan pola kerja yang tetap mengharuskan ASN menjalankan tugas dari rumah.

“WFH ini bukan libur, tetapi ASN tetap bekerja dari rumah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).

Iklan

Ia menjelaskan, pelaksanaan WFH secara efektif akan dimulai pada Jumat, 10 April 2026. Namun, pejabat pimpinan tinggi seperti Sekda, asisten, kepala OPD, camat, dan lurah tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.

Dalam penerapannya, ASN tetap harus siaga dan responsif. Jefri menekankan bahwa seluruh pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi agar dapat merespons instruksi pimpinan dalam waktu singkat.

“Jika dibutuhkan, kami beri waktu hanya lima menit untuk merespons, sehingga handphone harus selalu aktif,” tegasnya.

Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga dilarang keluar daerah selama kebijakan ini berlangsung. Hal ini untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas kapan saja dibutuhkan.

Meski menerapkan WFH, Pemkot Kupang memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

“Pelayanan publik harus terus meningkat, tidak boleh menurun hanya karena WFH,” tambah Jefri.

Dorong Efisiensi Anggaran APBD 2026

Penerapan WFH juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah. Pemkot Kupang akan menghitung ulang kebutuhan operasional perkantoran, seperti penggunaan listrik, bahan bakar, hingga perjalanan dinas (SPPD).

Jefri menegaskan bahwa selama WFH, ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Tidak bisa beralasan menggunakan kendaraan dinas saat WFH. Ini bagian dari efisiensi,” ujarnya.

ASN Tetap Wajib Hadapi Pemeriksaan BPK

Di sisi lain, Pemkot Kupang juga tengah menghadapi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Pemeriksaan tersebut berlangsung mulai 7 April hingga 20 Mei 2026. Jefri menegaskan bahwa seluruh pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib hadir jika dipanggil, meskipun sedang menjalani WFH.

“Dalam rentang waktu pemeriksaan ini, walaupun WFH, tetap wajib hadir jika diminta keterangan oleh BPK,” pungkasnya. (rnc04)