Muscab IV ini dilaksanakan melalui empat tahapan pleno, yakni penetapan tata tertib, penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Ketua DPC periode sebelumnya, pengumuman bakal calon, serta pleno tambahan jika diperlukan.

Setelah tahapan Muscab, para bakal calon akan mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di tingkat DPW, sebelum disaring kembali untuk mengikuti UKK di tingkat DPP PKB. (rnc26)