Jakarta, RakyatNTT.ID Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pemilik PT TSHI berinisial LD disebut keberatan membayar kewajiban tersebut, lalu mencari jalan keluar dengan menemui Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Dalam pertemuan tersebut, Hery diduga bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut menggunakan dalih adanya laporan masyarakat.

“HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan Kemenhut dan memerintahkan PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.