Selanjutnya, pada April 2025, Hery bersama pihak lain berinisial LM bertemu dengan perwakilan PT TSHI berinisial LO, baik di Kantor Ombudsman maupun di Hotel Borobudur. Pertemuan tersebut membahas dugaan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kemenhut.

Dalam perkara ini, Hery Susanto diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia juga disebut memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI.

Diketahui, Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).

Namun, jajaran pimpinan Ombudsman RI menegaskan bahwa kasus hukum tersebut terjadi sebelum Hery menjabat sebagai Ketua, yakni saat masih menjadi anggota Ombudsman periode 2021–2026 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona bersama para anggota lainnya, yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan. (*/rnc)