Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/298/XI/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 24 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Bupati Kupang.
Setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dan menahan Hendrikus Djawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Profil dan Rekam Jejak LP2TRI
LP2TRI merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang advokasi hukum, pendampingan masyarakat, serta pengawasan kinerja pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.
Di Nusa Tenggara Timur, lembaga ini dikenal aktif memperjuangkan hak masyarakat marginal, termasuk korban bencana seperti badai Seroja, serta isu pengadaan barang dan jasa.
Namun, lembaga ini juga pernah terseret sejumlah dinamika hukum. Pada 2023, terdapat kasus pidana pemerasan yang melibatkan oknum pimpinan LP2TRI di NTT.
Hingga kini, Hendrikus Djawa masih ditahan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

