Kupang, RakyatNTT.ID Putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Erasmus Frans Mandato oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao pada 21 April 2026 memicu sorotan publik.

Alih-alih menutup perkara, putusan tersebut justru membuka kembali perdebatan tentang wajah penegakan hukum, khususnya dalam merespons kritik masyarakat.

Di dalam ruang sidang, kebenaran dinyatakan melalui putusan bebas. Namun di luar persidangan, muncul pertanyaan besar dari publik: mengapa suara kritis warga dapat dengan cepat diproses secara hukum, sementara dugaan pelanggaran yang melibatkan kekuatan modal justru terkesan lamban ditindaklanjuti.

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menilai putusan tersebut bukan sekadar kemenangan individu, melainkan refleksi kondisi sistem hukum di daerah. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bagaimana kritik berbasis fakta dapat dipidanakan, namun akhirnya gugur di persidangan.

“Ini bukan hanya soal bebas atau tidak bebas. Ini tentang bagaimana hukum digunakan dan kepada siapa hukum itu berpihak,” tegas Andraviani.

Kritik sebagai Kepentingan Publik

GMKI Kupang menilai putusan ini sebagai kemenangan keadilan substantif. Dalam perspektif sosiologi hukum, kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum (pro bono publico) seharusnya dilindungi, bukan justru dijadikan objek kriminalisasi.

Putusan pengadilan dinilai secara implisit mengakui pentingnya hak masyarakat untuk mengetahui (right to know), terutama terkait dugaan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian daerah. Hal ini dinilai memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibanding perlindungan reputasi pihak tertentu.

Kasus ini juga disebut mengindikasikan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik. GMKI Kupang menilai, hukum tampak cepat merespons kritik warga, tetapi tidak seimbang ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar.

Ancaman terhadap Ruang Sipil

Lebih lanjut, GMKI Kupang menilai kriminalisasi terhadap kritik merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Andraviani menegaskan pentingnya evaluasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dinilai rawan disalahgunakan.

Secara yuridis, kritik untuk kepentingan umum dapat menjadi alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum. Tanpa perlindungan yang jelas, masyarakat dikhawatirkan akan semakin enggan menyampaikan pendapat, sehingga melemahkan fungsi kontrol sosial.

Desakan Usut Dugaan Pelanggaran

GMKI Kupang juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada putusan bebas tersebut. Mereka meminta agar temuan dalam persidangan terkait aktivitas PT Bo’a Development turut diusut secara menyeluruh.

Sejumlah dugaan yang disorot antara lain penggunaan kayu mangrove ilegal, wanprestasi, hingga potensi kerugian daerah. GMKI menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.

“Hukum yang tajam kepada kritik, tetapi tumpul terhadap dugaan perusakan lingkungan adalah hukum yang kehilangan rasa keadilan,” ujarnya.

Refleksi Keadilan di Daerah

Kasus ini dinilai menjadi refleksi penting bagi kondisi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. GMKI Kupang menilai bahwa meskipun keadilan masih dapat ditemukan, prosesnya kerap panjang dan memberatkan masyarakat.

Mereka menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga demokrasi dan hak warga negara.

Putusan bebas Erasmus Frans Mandato dinilai bukan sekadar akhir dari sebuah perkara, melainkan awal dari pertanyaan yang lebih besar tentang keberpihakan hukum di Indonesia.

“Putusan ini menutup satu bab, tetapi membuka pertanyaan penting: apakah negara benar-benar berpihak pada kebenaran, atau justru diam di hadapan kekuasaan,” pungkas Andraviani. (*/rnc)