“Yang akan menelaah laporan dan informasi tersebut adalah Badan Kehormatan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Di sisi lain, DPW Partai Bulan Bintang (PBB) NTT juga belum mengeluarkan surat peringatan terhadap Hengky Loden. Meski demikian, partai telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan Ketua DPC sejak 4 April 2026.

Berdasarkan informasi internal, DPW PBB NTT mengambil langkah tersebut sambil memberi ruang bagi penyelesaian secara damai antara Hengky Loden dan pihak keluarga.

Iklan

“Kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ungkap salah satu pengurus DPW PBB NTT yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini semakin memperjelas bahwa penanganan kasus Hengky Loden tidak hanya menghadapi tekanan publik, tetapi juga terbentur pada keterbatasan regulasi dan dinamika internal partai. (rnc04)