Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Hengky Febrianus Loden, berpotensi menerima sanksi berat atas dugaan pelanggaran kode etik.
Namun, proses penonaktifan dari jabatannya sebagai legislator dinilai sulit dilakukan akibat lemahnya regulasi serta belum adanya surat peringatan (SP) dari internal partai.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Pellokila, kepada RakyatNTT.ID, Sabtu (4/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memanggil Hengky Loden untuk klarifikasi. Pemeriksaan ini terkait video penggerebekan oleh aparat kepolisian dan keluarga yang beredar di media sosial pada 30 Maret 2026.
Menurut Jerry, potensi sanksi berat muncul karena Hengky Loden diduga melakukan pelanggaran berulang. Sebelumnya, BK DPRD juga telah menjatuhkan sanksi atas laporan penelantaran istri dan anak yang masuk pada Oktober 2025.
“Jika dilakukan pemeriksaan kembali untuk kasus berbeda, maka yang bersangkutan sudah dua kali menjalani sidang kode etik dalam enam bulan terakhir,” jelas Jerry.
Meski demikian, upaya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari keanggotaan DPRD tidak mudah. Hal ini disebabkan oleh kelemahan dalam regulasi kode etik DPRD Kabupaten Kupang.
Jerry mengungkapkan, terdapat kekosongan aturan (normative gap) dalam kode etik, khususnya terkait sanksi berat bagi anggota DPRD non-pimpinan. Saat ini, aturan hanya mengakomodasi pemberhentian bagi pimpinan DPRD atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Belum ada pengaturan tentang pemberatan sanksi terhadap pelanggaran berulang maupun sanksi berat bagi anggota DPRD biasa, termasuk opsi pemberhentian sementara,” tegasnya.
Ia menambahkan, BK tidak bisa serta-merta menciptakan jenis sanksi baru di luar aturan yang berlaku. Langkah tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Karena itu, meskipun secara etis pelanggaran yang dilakukan dinilai berat, BK tetap harus berpegang pada instrumen yang tersedia, seperti teguran tertulis.
“Secara hukum, mau tidak mau harus menggunakan sanksi yang ada, meskipun berpotensi menuai kritik,” tambahnya.
Ke depan, BK juga membuka kemungkinan pemberian sanksi tambahan, seperti pembatasan kewenangan Hengky Loden hanya pada rapat fraksi, hingga penonaktifan sementara dari komisi atau alat kelengkapan dewan. Namun, opsi tersebut masih dalam tahap kajian.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan PDI Perjuangan–PBB, Deasy Ballo Foeh, menegaskan bahwa pihak fraksi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada BK DPRD.
“Yang akan menelaah laporan dan informasi tersebut adalah Badan Kehormatan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Di sisi lain, DPW Partai Bulan Bintang (PBB) NTT juga belum mengeluarkan surat peringatan terhadap Hengky Loden. Meski demikian, partai telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatan Ketua DPC sejak 4 April 2026.
Berdasarkan informasi internal, DPW PBB NTT mengambil langkah tersebut sambil memberi ruang bagi penyelesaian secara damai antara Hengky Loden dan pihak keluarga.
“Kami memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ungkap salah satu pengurus DPW PBB NTT yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini semakin memperjelas bahwa penanganan kasus Hengky Loden tidak hanya menghadapi tekanan publik, tetapi juga terbentur pada keterbatasan regulasi dan dinamika internal partai. (rnc04)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

