Oelamasi, RakyatNTT.ID Kepolisian Resor (Polres) Kupang mengamankan sejumlah pria yang diduga terlibat dalam bentrok antarwarga di Perumahan 2100, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa para terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang.

“Polres Kupang telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat, berinisial RN dan kawan-kawan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Iklan

Berawal dari Penganiayaan, Berujung Bentrok

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat malam (10/4/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, saat terjadi dugaan penganiayaan dan perusakan di Perumahan 2100 Blok K4.

Insiden kemudian berkembang menjadi aksi saling serang antara warga baru di Perumahan 2100 dan warga Kampung Oelkuku, Desa Kuimasi.

Dari hasil pendataan, sedikitnya delapan unit rumah warga mengalami kerusakan akibat bentrokan tersebut. Selain itu, empat orang menjadi korban penganiayaan dan telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik Polres Kupang menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RN, PN, OSM, dan JP. Mereka dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dan tindak pidana lainnya sesuai KUHP.