Jakarta, RakyatNTT.ID Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Biro Investigasi Federal (FBI) untuk memetakan ekosistem kejahatan siber global terkait penjualan perangkat peretas atau phishing tools yang melibatkan sejoli asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial GWL (24) dan kekasihnya FYT (25), yang diduga menjadi pengembang sekaligus penjual skrip phishing kepada ribuan pembeli di berbagai negara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa peran utama tersangka adalah menciptakan dan memasarkan skrip phishing, serta memberikan layanan asistensi kepada para pembeli.

Iklan

“Pelaku berperan sebagai developer skrip, kemudian setelah menciptakan, mereka menjualnya. Bahkan memberikan pendampingan penggunaan kepada pembeli,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat sekitar 2.440 pembeli telah membeli skrip phishing tersebut sepanjang periode 2019 hingga 2024. Transaksi dilakukan menggunakan aset kripto melalui infrastruktur Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di Dubai dan Moldova.

Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah kedua tersangka hanya berperan sebagai penyedia alat atau juga terlibat langsung dalam aksi phishing terhadap korban.