Kupang, RakyatNTT.ID Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang berinisial WK terbukti menyelewengkan dana pajak senilai Rp571 juta.

Pemerintah Kota Kupang kini memberikan waktu 20 hari kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, membenarkan temuan tersebut saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).

Iklan

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diperkuat dengan pengawasan internal pemerintah daerah.

“Terkait Pak W****, tadi kita sudah tanda tangan surat keterangan tanggung jawab (SKTJ) mutlak. Yang bersangkutan sudah menandatangani dengan disaksikan Inspektur dan atasan langsung di ruangan saya,” ungkap Jeffry.

Menurutnya, penandatanganan SKTJ dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengakuan WK atas perbuatannya. Dalam surat tersebut, WK menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan dana yang tidak disetorkan dalam jangka waktu 20 hari, terhitung mulai Selasa (21/4/2026).

“Senilai sesuai hasil pemeriksaan. Kita beri waktu 20 hari, nanti kita lihat apakah yang bersangkutan mampu mengembalikan atau tidak,” jelasnya.