Meski masih berstatus sebagai PPPK, WK saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai juru pungut pajak dan penugasan lainnya. Ia kini masuk dalam kategori oknum ASN yang sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Jeffry juga menegaskan, kasus ini tidak hanya terungkap dari hasil audit BPK RI, tetapi juga melalui sistem pengawasan internal yang diterapkan secara berjenjang di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

“Ini juga hasil pengawasan berjenjang dari Wali Kota, saya, Asisten III, hingga kepala dinas. Dari pendalaman itu, yang bersangkutan ditemukan melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Iklan

Diketahui, WK diduga tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari para pengusaha, khususnya dari sektor pajak reklame. Nilai penyelewengan mencapai Rp571 juta dan diduga terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.

Pemerintah Kota Kupang menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik penyelewengan tersebut. (rnc04)