Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menanggapi hal tersebut, Arjuna menilai Odorikus perlu memahami bahwa pernyataan yang sudah menjadi konsumsi publik dapat dikutip media lain sebagai referensi, terlebih jika berkaitan dengan kebijakan publik.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan pelaporan pidana.
Polemik ini juga mendapat sorotan dari kalangan pengamat. Wilibrodus menilai pernyataan “pers perut kosong” tidak hanya bernuansa merendahkan, tetapi juga menggeneralisasi profesi jurnalis.
“Dalam praktik jurnalistik, kritik terhadap media seharusnya diarahkan pada data, fakta, dan proses verifikasi, bukan pada asumsi kondisi ekonomi pekerjanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun pers tidak kebal terhadap kritik dan tetap wajib menjunjung prinsip verifikasi serta keberimbangan, respons berupa ancaman hukum dan pernyataan yang menyentuh ranah personal berpotensi merusak hubungan antara pemerintah daerah dan media.
“Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar, apakah kritik terhadap pemberitaan akan dijawab dengan klarifikasi berbasis data atau justru dengan tekanan hukum,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik, serta perlunya komunikasi yang etis dari para pejabat publik. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

