Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurutnya, kasus yang dialami masyarakat adat Poco Leok menunjukkan bagaimana konflik pembangunan sering kali diiringi dengan praktik intimidasi, kriminalisasi, serta tekanan terhadap warga yang menolak proyek yang dianggap mengancam keberlanjutan hidup mereka.
Konflik Proyek Geotermal Ulumbu
Penolakan masyarakat Poco Leok berkaitan dengan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 yang akan diperluas ke wilayah adat tersebut.
Masyarakat dari sepuluh kampung adat (gendang) di Poco Leok secara konsisten menyuarakan penolakan karena khawatir proyek tersebut akan berdampak pada tanah ulayat, sumber air, lahan pertanian, serta tatanan sosial budaya masyarakat adat.
Hingga kini, menurut WALHI NTT, berbagai kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak terhadap lingkungan dan keberlanjutan pertanian lokal belum dijawab secara memadai oleh pemerintah maupun pihak pengembang.
Yuven menilai konflik ini mencerminkan persoalan struktural dalam kebijakan pembangunan energi di Indonesia, di mana proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi sering kali dijalankan tanpa partisipasi masyarakat yang memadai.
“Transisi energi seharusnya menuju masa depan yang adil secara ekologis dan sosial. Namun banyak proyek energi justru dijalankan tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa informasi yang cukup,” ujarnya.
Audit Internasional Soroti Kurangnya Informasi
Sebelumnya, audit independen yang dilakukan lembaga pendanaan Jerman Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) juga menemukan bahwa masyarakat Poco Leok tidak memperoleh informasi yang memadai terkait proyek tersebut, meskipun mereka merupakan pihak yang paling terdampak.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

