Kupang, RakyatNTT.ID Wahana Lingkungan Hidup Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang terkait kasus masyarakat adat Poco Leok sebagai kemenangan penting bagi perjuangan warga sekaligus pengingat bahwa kekuasaan negara tidak boleh digunakan untuk membungkam suara rakyat.

Putusan yang diumumkan pada 10 Maret 2026 tersebut mengabulkan sebagian gugatan Agustinus Tuju, perwakilan masyarakat adat Poco Leok, terhadap Bupati Manggarai Herybertus Gerardus Laju Nabit.

Gugatan itu berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi yang terjadi saat aksi unjuk rasa warga pada 5 Juni 2025 di Ruteng.

Iklan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum melalui intimidasi dan ancaman merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

WALHI: Hak Warga Harus Dilindungi

Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, mengatakan putusan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya masyarakat adat yang selama ini menghadapi tekanan ketika mempertahankan ruang hidup mereka.

“Putusan ini mempertegas bahwa tindakan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum merupakan pelanggaran hukum. Pejabat negara tidak boleh menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk membungkam kritik masyarakat,” kata Yuven.