A. PENDAHULUAN

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, kerugian negara kerap langsung diasosiasikan dengan tindak pidana korupsi. Setiap penyimpangan yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara cenderung diposisikan sebagai perbuatan yang harus diproses secara pidana. Namun, pendekatan seperti ini berisiko mengaburkan batas penting antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi itu sendiri.

Padahal, dalam hukum pidana, tidak semua perbuatan yang merugikan negara secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Salah satu unsur fundamental yang harus dibuktikan adalah adanya mens rea, yaitu niat jahat. Tanpa adanya unsur ini, suatu perbuatan lebih tepat dipahami sebagai kesalahan administratif, yang mekanisme penyelesaiannya berada di luar ranah pidana.

B. PEMBAHASAN & ANALISIS

Kecenderungan untuk mempidanakan seluruh bentuk penyimpangan berpotensi menimbulkan apa yang dalam literatur disebut sebagai over-penalization, yaitu penggunaan hukum pidana secara berlebihan. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan individu yang seharusnya tidak dipidana, tetapi juga melemahkan efektivitas hukum pidana itu sendiri sebagai instrumen keadilan.

Di sinilah pentingnya pendekatan proporsionalitas dalam penanganan perkara korupsi. Pendekatan ini menekankan bahwa setiap perbuatan harus dinilai secara tepat sesuai dengan karakteristiknya. Kesalahan yang bersifat administratif, tanpa adanya niat jahat dan dengan kerugian negara yang terbatas atau dapat dipulihkan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif, seperti pengembalian kerugian atau sanksi administratif.