Terlebih lagi, kata Yos, dugaan kekerasan tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hukum serta menghormati kerja-kerja pers.

“Kami meminta agar laporan dari wartawan yang juga merupakan anggota SMSI NTT segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian NTT,” tegasnya.

Diduga Terjadi Perampasan Kendaraan

Selain dugaan kekerasan, dalam peristiwa tersebut juga dilaporkan terjadi perampasan sepeda motor milik wartawan yang sedang melakukan peliputan berita.

Iklan

SMSI menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perampasan terhadap wartawan merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan kekerasan dan perampasan kendaraan milik wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum,” pungkas Yos. (*/rnc)