Kupang, RakyatNTT.ID Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus tersebut diduga melibatkan seorang oknum anggota polisi bernama Bripka Semuel Demes Talan yang bertugas di RS Bhayangkara Kupang. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (12/3/2026).

Sekretaris SMSI NTT Yos Bataona menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan.

Iklan

Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata meskipun kasus ini melibatkan anggota kepolisian.

“Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan melihat setiap fakta yang terjadi saat peristiwa berlangsung. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Yos.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

SMSI sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di NTT menilai tindakan kekerasan tersebut sangat disayangkan karena menjadi ancaman serius terhadap keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Terlebih lagi, kata Yos, dugaan kekerasan tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hukum serta menghormati kerja-kerja pers.

“Kami meminta agar laporan dari wartawan yang juga merupakan anggota SMSI NTT segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian NTT,” tegasnya.

Diduga Terjadi Perampasan Kendaraan

Selain dugaan kekerasan, dalam peristiwa tersebut juga dilaporkan terjadi perampasan sepeda motor milik wartawan yang sedang melakukan peliputan berita.

SMSI menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perampasan terhadap wartawan merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tindakan kekerasan dan perampasan kendaraan milik wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum,” pungkas Yos. (*/rnc)