Oelamasi, RakyatNTT.ID Puluhan tahun sejak Timor-Timur merdeka menjadi Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), warga Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih belum dapat beraktivitas di wilayah persawahan Naktuka yang selama ini mereka klaim sebagai bagian dari wilayah Indonesia.

Ironisnya, kawasan yang diyakini masyarakat sebagai milik Indonesia itu justru menjadi zona terlarang bagi warga Amfoang sendiri.

Kepala Desa Netemnanu Selatan, Wemfried M.D. Kameo, mengatakan masyarakat bersama para tokoh adat sudah beberapa kali berupaya masuk ke wilayah Naktuka untuk mengelola lahan persawahan yang sejak lama mereka garap. Namun upaya tersebut selalu dihadang oleh petugas Unidade Patroli Fronteira (UPF) Timor Leste.

Iklan

“Sudah dua kali kami dihadang petugas UPF ketika mencoba masuk ke Naktuka bersama masyarakat dan tokoh adat,” kata Wemfried saat diwawancarai RakyatNTT belum lama ini.

Menurutnya, gerakan masyarakat Amfoang untuk kembali mengakses wilayah Naktuka pernah dilakukan pada 2015 dan dua kali lagi pada 2025. Namun seluruh upaya itu berujung gagal karena dihalangi oleh petugas perbatasan Timor Leste.

UPF bersama warga RDTL yang kini berada di kawasan tersebut beralasan bahwa wilayah itu sudah 27 tahun ditinggalkan oleh warga Amfoang. Karena itu mereka tidak mengizinkan masyarakat dari Indonesia kembali menguasai lahan tersebut.