“Apakah kabel listrik tidak bisa lewat karena hutan? Kami juga ingin merasakan listrik seperti masyarakat di kota,” tambahnya.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan aktivitas pengunjung yang datang ke kawasan Mutis. Mereka menilai beberapa pengunjung tidak menjaga kelestarian lingkungan dan meninggalkan hal-hal yang dianggap tidak pantas di kawasan yang dianggap sakral oleh masyarakat setempat.

Tokoh perempuan sekaligus aktivis lingkungan, Aleta Baun, juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran serius di kawasan sakral Mutis yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Iklan

Sementara itu, Tokoh Adat Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Servas Anin, menegaskan bahwa masyarakat telah menutup akses masuk ke kawasan Mutis dari wilayah mereka sebagai bentuk penolakan terhadap status taman nasional.

“Mutis adalah tanah leluhur kami, identitas kami, dan sumber mata air. Kami menolak setiap keputusan yang merusak Mutis,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Staf Lapangan BKSDA, Piter Robert Didok, menjelaskan bahwa pencabutan papan informasi dan bendera dilakukan karena posisinya miring setelah aksi sebelumnya sehingga dikhawatirkan rusak.

Ia juga menyarankan masyarakat untuk menyampaikan penolakan secara resmi melalui surat yang dilengkapi tanda tangan masyarakat untuk diteruskan kepada Kementerian Kehutanan.