Kupang, RakyatNTT.ID Insiden ambruknya ratusan box berisi ikan di geladak Kapal Motor (KM) Tidar menjadi perhatian serius PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Peristiwa tersebut bahkan memicu dugaan adanya keterlibatan oknum petugas dari anak perusahaan PT Pelni yang memfasilitasi muatan melebihi kapasitas kapal.

Insiden itu terjadi pada Rabu malam (13/3/2026) dan terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di berbagai media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat ratusan box ikan jatuh menimpa lantai dasar kapal hingga pecah berantakan, menyebabkan berton-ton ikan berserakan di lambung kapal.

Iklan

Salah satu pemilik box ikan, Nurden, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan sekitar 300 box ikan milik sejumlah pengusaha diangkut menggunakan KM Tidar untuk dikirim ke Kota Kupang.

Menurutnya, para pengusaha mengalami kerugian akibat insiden itu dan telah menghubungi pihak PT Pelni Cabang Kupang untuk meminta ganti rugi sebesar Rp65 juta.

“Kami dirugikan dari kejadian itu, kami meminta pihak Pelni untuk ganti rugi. Kami punya bukti tiketnya,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, General Manager (GM) PT Pelni Cabang Kupang, Teguh Hari Setiadi, menjelaskan bahwa peristiwa itu diduga terjadi karena box tidak mampu menahan beban ikan saat kapal mengalami guncangan gelombang di tengah perjalanan laut.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data manifest PT Pelni, terdapat 880 box ikan yang dimuat di KM Tidar. Rinciannya yakni 15 box dari Maumere, 480 box dari Lewoleba, dan 385 box dari Larantuka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 694 box telah dievakuasi, sementara 186 box lainnya dilaporkan tidak mengalami kerusakan.

Namun, beredar informasi bahwa sejumlah box yang dimuat memiliki dimensi melebihi kapasitas yang ditentukan. Hal ini memunculkan dugaan adanya tindakan tidak sesuai prosedur oleh oknum petugas yang memfasilitasi pemuatan barang tidak sesuai dengan jumlah manifest yang tercatat melalui sistem My Cargo atau PT SBN.

“Jadi kalau menurut informasi, Agus itu bukan orang Pelni, dia orang PD dan itu anak perusahaan kami yang tidak berhak dan tidak berwenang menjalankan tugas pemuatan,” jelas Teguh.

Terkait tuntutan ganti rugi, pihak PT Pelni Cabang Kupang belum dapat memastikan hal tersebut. Saat ini masih dilakukan pengecekan ulang untuk memastikan apakah jumlah box ikan yang dimuat sesuai dengan data manifest dalam sistem My Cargo.

Menurut Teguh, para pengirim barang atau shipper diminta segera melapor dengan membawa bukti pembayaran, resi pengiriman, serta data jumlah koli yang dimuat.

“Itu makanya perlu dicek terlebih dahulu pemilik shippernya siapa saja. Kami sudah menunggu teman-teman dari PT SBN yang telah mengimbau seluruh shipper agar melapor untuk klaim dengan membawa bukti pembayaran, bukti resi, dan jumlah koli yang dimuat. Kami akan akomodir hal itu,” katanya.

Ia juga menegaskan, apabila ditemukan adanya kejanggalan atau permainan curang dari petugas di darat yang memaksakan muatan melebihi kapasitas hingga menyebabkan kerusakan box ikan, maka PT Pelni akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Barang yang dimuat harus sesuai dengan manifest. Kalau tidak ada di manifest, itu berbahaya. Kami akan telusuri secara komprehensif dan meminta keterangan dari para shipper,” pungkasnya. (rnc04)