Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia mengungkapkan, berdasarkan data manifest PT Pelni, terdapat 880 box ikan yang dimuat di KM Tidar. Rinciannya yakni 15 box dari Maumere, 480 box dari Lewoleba, dan 385 box dari Larantuka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 694 box telah dievakuasi, sementara 186 box lainnya dilaporkan tidak mengalami kerusakan.
Namun, beredar informasi bahwa sejumlah box yang dimuat memiliki dimensi melebihi kapasitas yang ditentukan. Hal ini memunculkan dugaan adanya tindakan tidak sesuai prosedur oleh oknum petugas yang memfasilitasi pemuatan barang tidak sesuai dengan jumlah manifest yang tercatat melalui sistem My Cargo atau PT SBN.
“Jadi kalau menurut informasi, Agus itu bukan orang Pelni, dia orang PD dan itu anak perusahaan kami yang tidak berhak dan tidak berwenang menjalankan tugas pemuatan,” jelas Teguh.
Terkait tuntutan ganti rugi, pihak PT Pelni Cabang Kupang belum dapat memastikan hal tersebut. Saat ini masih dilakukan pengecekan ulang untuk memastikan apakah jumlah box ikan yang dimuat sesuai dengan data manifest dalam sistem My Cargo.
Menurut Teguh, para pengirim barang atau shipper diminta segera melapor dengan membawa bukti pembayaran, resi pengiriman, serta data jumlah koli yang dimuat.
“Itu makanya perlu dicek terlebih dahulu pemilik shippernya siapa saja. Kami sudah menunggu teman-teman dari PT SBN yang telah mengimbau seluruh shipper agar melapor untuk klaim dengan membawa bukti pembayaran, bukti resi, dan jumlah koli yang dimuat. Kami akan akomodir hal itu,” katanya.
