Kupang, RakyatNTT.ID Ketua LP2TRI Kupang, HD atau Hendrikus Djawa, resmi dijemput dan ditahan oleh Polres Kupang terkait dugaan tindak pidana penghasutan dalam rangkaian aksi demonstrasi dana Seroja di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Widan, didampingi Kasi Humas Ipda Lalu Rohandy Hidayat, dalam keterangan pers di Mapolres Kupang, Selasa (31/3/2026), menjelaskan bahwa HD dijemput dari kediamannya pada Senin (30/3) siang.

“Yang bersangkutan dijemput dan langsung dibawa ke Mapolres Kupang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Helmy.

Iklan

HD kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 247 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Penjemputan dilakukan setelah HD tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Polisi akhirnya melakukan upaya paksa.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk klarifikasi, namun tidak hadir, sehingga kami lakukan tindakan penjemputan,” tegasnya.

Polisi menyebut dugaan penghasutan dilakukan HD melalui berbagai cara, baik secara lisan maupun tulisan yang disebarkan melalui sejumlah media, termasuk media sosial Facebook.

Selain itu, dalam aksi massa yang berlangsung pada 24 November 2024 dan dikoordinir oleh HD, terjadi insiden pengrusakan salah satu pintu ruangan di Kantor Bupati Kupang.