Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Aparat Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTT menjemput seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AA alias Anwar (60) di Kabupaten Sumba Timur.
Warga Pameti Kataka, Desa Paku, Kecamatan Lewa itu dibawa ke Kupang pada Kamis (19/3/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT.
Penjemputan dilakukan oleh tim yang dipimpin AKP Johanis Bala dan Ipda Josua Atacay. Setibanya di Bandara El Tari Kupang, tersangka langsung dijemput oleh AKBP Samuel S. Simbolon dan dibawa ke Mapolda NTT.
Kasus Perekrutan PMI Non Prosedural
Penjemputan Anwar dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/1/2026/SPKT.DITPPA DAN PPO/POLDA NTT tertanggal 29 Januari 2026, terkait dugaan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural.
Dalam kasus ini, tersangka diduga merekrut korban berinisial AYTI (38), warga Desa Praimbana, Kabupaten Sumba Timur, pada Juni 2016.
Korban kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Evi atas perintah Farida, dengan iming-iming pekerjaan resmi dan gaji besar di Malaysia.
Namun kenyataannya, korban dipekerjakan di Malaysia selama sekitar 3,5 tahun dengan total gaji yang diterima hanya Rp25 juta.
Polisi Amankan Barang Bukti
Selain itu, tersangka juga diduga memperoleh keuntungan dari proses penempatan korban ke agen kerja di Malaysia.
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Paspor milik korban
- Tiket pesawat Air Asia atas nama korban
- Slip transfer uang
- Buku tabungan BCA milik korban
- Bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan Messenger
Terancam Pasal TPPO
Atas perbuatannya, Anwar diduga melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan lain yang berlaku.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi.
Kasus ini kembali menjadi perhatian serius terkait praktik perekrutan pekerja migran ilegal yang merugikan dan membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)
