Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Paspor milik korban
- Tiket pesawat Air Asia atas nama korban
- Slip transfer uang
- Buku tabungan BCA milik korban
- Bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan Messenger
Terancam Pasal TPPO
Atas perbuatannya, Anwar diduga melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan lain yang berlaku.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi.
Kasus ini kembali menjadi perhatian serius terkait praktik perekrutan pekerja migran ilegal yang merugikan dan membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)
