Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada 25 Maret 2025 terkait penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kini menjadi sorotan publik.

Pimpinan Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait kepada RakyatNTT.id, Kamis (19/3/2026), menjelaskan kerja sama yang ditandatangani oleh Bupati TTU, Falentinus Kebo, bersama Kajari TTU tersebut sejatinya bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, serta meminimalkan risiko hukum melalui pendampingan jaksa sebagai pengacara negara.

Dalam MoU tersebut, Kejaksaan memiliki peran strategis, mulai dari memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, hingga mediasi dalam sengketa yang melibatkan pemerintah daerah.

Iklan

Dipertanyakan saat Pemda Digugat

Namun implementasi kerja sama tersebut dipertanyakan setelah Pemda TTU menghadapi gugatan dari kontraktor terkait pengadaan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi Kota Kefamenanu dan pengadaan vaksin serviks senilai Rp4,2 miliar.

“Alih-alih menggunakan jasa jaksa pengacara negara sebagaimana tertuang dalam MoU, Pemda TTU justru menunjuk pengacara eksternal,” kata Victor.

Keputusan ini memicu tanda tanya publik, terlebih karena pengacara yang ditunjuk disebut-sebut pernah tergabung dalam tim kuasa hukum pihak kontraktor yang kini menggugat Pemda TTU dalam perkara yang sama.

Dugaan Konflik Kepentingan

Penunjukan kuasa hukum tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan. Dalam standar yang berlaku, advokat yang ditunjuk pemerintah tidak boleh memiliki hubungan atau keterlibatan sebelumnya dengan pihak lawan dalam perkara yang sama.

Selain itu, terdapat pula ketentuan yang melarang adanya hubungan keluarga, bisnis, atau afiliasi tertentu yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam penanganan perkara.

Dalam kasus ini, pengacara yang digunakan Pemda TTU adalah Mario Kebo, SH, yang sebelumnya berada dalam tim kuasa hukum perusahaan penggugat. Bahkan, yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah.

“Kondisi ini dapat mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan publik,” ujarnya.

Desakan Pengawasan dan Evaluasi

Situasi ini mendorong berbagai pihak untuk meminta pengawasan lebih ketat, baik dari internal pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH). Langkah preventif dan penegakan hukum dinilai penting guna mencegah potensi penyimpangan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU juga didesak untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil sikap sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Publik berharap, polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi serius bagi Pemda TTU dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam penggunaan jasa hukum yang harus bebas dari konflik kepentingan. (*/rnc)