Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penetapan status tersangka terhadap Notaris Albert Riwu Kore oleh penyidik Polda NTT dinilai tidak prosedural dan terlalu prematur.
Penilaian tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Deddy Manafe, Senin (16/3/2026).
Kepada RakyatNTT.id, Deddy Manafe mengatakan dirinya mengikuti secara cukup detail perkembangan kasus yang menjerat Albert Riwu Kore. Selama ini, Albert diduga terlibat dalam perkara penggelapan sertifikat milik klien atas nama Rahmat alias Rafi.
Menurut Deddy, pembahasan terkait kasus tersebut juga sering muncul dalam berbagai diskusi yang digelar oleh Asosiasi Notaris Indonesia, sehingga dirinya memahami konteks perkara yang sedang ditangani penyidik Polda NTT.
Dinilai Lebih Tepat Masuk Ranah Perdata
Deddy menilai status tersangka yang disematkan kepada Albert Riwu Kore perlu dikaji ulang. Ia menjelaskan bahwa jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, kasus tersebut lebih dekat dengan konsep verduistering.
Konsep tersebut merujuk pada perbuatan melawan hak yang pada dasarnya berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
“Kalau perbuatan melawan hak, maka itu konsep keperdataan. Hak dan kewajiban merupakan ranah hukum perdata,” ungkap Deddy.
