Ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat untuk menetapkan Albert Riwu Kore sebagai tersangka, karena belum ada pembuktian hukum yang jelas mengenai adanya hak pihak lain yang dirugikan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pendekatan pidana dalam kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan konsep tindak pidana korupsi (tipikor).

“Alat bukti itu tidak semua berdimensi pidana, karena lahir dari proses keperdataan, bukan dari proses pidana,” jelasnya.

Status Tersangka Dinilai Prematur

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana itu juga menilai penetapan tersangka terhadap Albert Riwu Kore masih sangat prematur.

Menurutnya, sebagai notaris yang merupakan pejabat umum yang diangkat negara, setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dalam sidang kode etik.

Dalam proses tersebut, kata Deddy, Albert Riwu Kore bahkan telah dinyatakan tidak bersalah.

“Saya kira kasusnya sudah selesai, kok sekarang diungkit lagi. Kalau hanya menggunakan dua alat bukti yang ada, menurut saya itu prematur,” tegasnya.

Deddy berharap penanganan perkara tersebut dapat dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya bagi profesi notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi negara dalam bidang hukum perdata. (rnc04)