Kupang, RakyatNTT.ID – Kuasa hukum notaris Albert Riwu Kore, Ferdinandus Hilman, angkat bicara menanggapi pernyataan Kepala Bidang Humas Polda NTT serta pendapat ahli pidana terkait polemik penanganan kasus kliennya.

Ferdinandus menilai pernyataan yang menyebut penetapan tersangka telah dilakukan secara benar dan profesional justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Ia menyoroti lamanya proses hukum yang dinilai tidak wajar.

“Kasus ini kategori ringan, dugaan penggelapan yang seharusnya bisa tuntas dalam waktu dua minggu hingga maksimal satu bulan. Namun faktanya, proses penyelidikan sudah berjalan tujuh tahun dan klien kami menyandang status tersangka selama empat tahun,” tegasnya, Kamis (19/3/2026).

Iklan

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat menjalani penahanan selama 60 hari sebelum akhirnya bebas demi hukum. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas aparat penegak hukum.

“Apakah ini yang disebut profesional? Ketika kami mulai bersuara, barulah muncul narasi bahwa penanganan sudah benar dan profesional,” ujarnya.

Kritik terhadap Pendapat Ahli Pidana

Ferdinandus juga menanggapi pandangan ahli pidana Michael Feka yang ikut mengomentari kasus tersebut. Ia mengajak para aktivis hukum untuk bersama-sama membangun pemahaman hukum yang komprehensif dan tidak membingungkan masyarakat.

Menurutnya, dalam menilai suatu perkara, yang utama adalah kualitas alat bukti, bukan sekadar jumlahnya. Alat bukti tersebut harus mampu menunjukkan adanya peristiwa pidana, perbuatan, serta keterkaitan dengan pasal yang disangkakan.

Ia bahkan menilai penggunaan teori strict liability dalam kasus ini tidak tepat.

“Teori strict liability lebih relevan untuk tindak pidana lingkungan, bukan untuk tindak pidana umum seperti yang terjadi dalam kasus ini,” jelasnya.

Berharap JPU Tidak Diintervensi

Ferdinandus menegaskan pihaknya akan membawa seluruh bukti yang selama ini dinilai diabaikan oleh penyidik sebagai bentuk perlawanan hukum.

Ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap bersikap profesional dan objektif dalam menilai perkara, tanpa terpengaruh oleh intervensi atau lobi dari pihak manapun.

“Kami berharap JPU dapat menilai fakta-fakta hukum secara objektif, termasuk yang terungkap dalam persidangan, demi menjaga marwah institusi kejaksaan,” pungkasnya.

Polemik kasus ini pun kembali memunculkan sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. (rnc)