Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kuasa hukum notaris Albert Riwu Kore, Ferdinandus Hilman, angkat bicara menanggapi pernyataan Kepala Bidang Humas Polda NTT serta pendapat ahli pidana terkait polemik penanganan kasus kliennya.
Ferdinandus menilai pernyataan yang menyebut penetapan tersangka telah dilakukan secara benar dan profesional justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Ia menyoroti lamanya proses hukum yang dinilai tidak wajar.
“Kasus ini kategori ringan, dugaan penggelapan yang seharusnya bisa tuntas dalam waktu dua minggu hingga maksimal satu bulan. Namun faktanya, proses penyelidikan sudah berjalan tujuh tahun dan klien kami menyandang status tersangka selama empat tahun,” tegasnya, Kamis (19/3/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat menjalani penahanan selama 60 hari sebelum akhirnya bebas demi hukum. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas aparat penegak hukum.
“Apakah ini yang disebut profesional? Ketika kami mulai bersuara, barulah muncul narasi bahwa penanganan sudah benar dan profesional,” ujarnya.
Kritik terhadap Pendapat Ahli Pidana
Ferdinandus juga menanggapi pandangan ahli pidana Michael Feka yang ikut mengomentari kasus tersebut. Ia mengajak para aktivis hukum untuk bersama-sama membangun pemahaman hukum yang komprehensif dan tidak membingungkan masyarakat.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

