Calon jemaah disebut harus membayar sekitar USD 2.500 atau Rp42,2 juta sebagai commitment fee agar memperoleh kuota tambahan haji khusus.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Dari dua praktik dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

“BPK telah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar,” kata Asep.

Iklan

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi kuota haji tersebut. (*/rnc)