Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Menteri Agama era Presiden Joko Widodo ini diduga terlibat dalam manipulasi pembagian kuota haji yang mengakibatkan perubahan alokasi jemaah serta menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama DPR serta melanggar ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Konstruksi Kasus Penyelenggaraan Haji 2023
Kasus pertama bermula ketika Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah pada 2023.
Dalam rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama pada Mei 2023, disepakati bahwa seluruh kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler, tanpa porsi bagi haji khusus.
Namun dalam prosesnya, Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) melalui Dewan Pembinanya Fuad Hasan Masyhur melakukan komunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (HL).
Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, berbeda dari kesepakatan awal dengan DPR.
Usulan tersebut disetujui Yaqut dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang terbit pada 19 Mei 2023. Dalam keputusan itu, kuota tambahan dibagi menjadi:
- 7.360 jemaah haji reguler
- 640 jemaah haji khusus
Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan.
Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA) atas arahan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz diduga mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan keberangkatan haji khusus.
Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky disebut melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membagi kuota tambahan 640 jemaah kepada 54 PIHK, sehingga sejumlah jemaah dapat berangkat tanpa melalui antrean.
KPK juga menemukan dugaan pengumpulan fee pengisian kuota tambahan. Setiap kuota haji khusus diduga dipatok sekitar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik pengalihan jemaah dengan visa mujamalah menjadi haji khusus. Sebagian fee percepatan keberangkatan itu disebut mengalir kepada sejumlah pejabat, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Konstruksi Kasus Penyelenggaraan Haji 2024
Kasus kedua terjadi dalam penyelenggaraan haji 2024 ketika Indonesia memperoleh 241.000 kuota jemaah, terdiri dari:
- 221.000 kuota dasar
- 20.000 kuota tambahan
Dalam rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama, disepakati komposisi:
- 92 persen untuk haji reguler (221.720 jemaah)
- 8 persen untuk haji khusus (19.280 jemaah)
Namun setelah rapat tersebut, Yaqut disebut menginginkan kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
Dengan skema tersebut, masing-masing memperoleh 10.000 kuota tambahan.
Untuk mendukung perubahan tersebut, Yaqut disebut meminta dibuat simulasi yang dapat menjadi dasar pembenaran kebijakan itu.
Selanjutnya, staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz meminta Kantor Urusan Haji di Jeddah menyampaikan permintaan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait pembagian kuota tersebut.
Pada Desember 2023, Yaqut kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Namun keputusan itu tidak disosialisasikan secara luas di internal Kementerian Agama.
“Hanya orang-orang tertentu yang mengetahui adanya KMA ini,” kata Asep.
KPK menilai kebijakan tersebut melanggar Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menyatakan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya untuk jemaah reguler beralih menjadi kuota haji khusus.
Hal tersebut menyebabkan sejumlah jemaah dapat berangkat tidak sesuai urutan antrean.
Selain itu, kuota petugas haji juga diduga dimanfaatkan secara tidak semestinya dan dibebankan kepada calon jemaah melalui PIHK.
Calon jemaah disebut harus membayar sekitar USD 2.500 atau Rp42,2 juta sebagai commitment fee agar memperoleh kuota tambahan haji khusus.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Dari dua praktik dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
“BPK telah melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar,” kata Asep.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi kuota haji tersebut. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

