Hilman kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, berbeda dari kesepakatan awal dengan DPR.

Usulan tersebut disetujui Yaqut dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang terbit pada 19 Mei 2023. Dalam keputusan itu, kuota tambahan dibagi menjadi:

  • 7.360 jemaah haji reguler
  • 640 jemaah haji khusus

Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan.

Iklan

Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA) atas arahan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz diduga mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan keberangkatan haji khusus.

Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky disebut melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk membagi kuota tambahan 640 jemaah kepada 54 PIHK, sehingga sejumlah jemaah dapat berangkat tanpa melalui antrean.

KPK juga menemukan dugaan pengumpulan fee pengisian kuota tambahan. Setiap kuota haji khusus diduga dipatok sekitar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Dana tersebut diduga berasal dari praktik pengalihan jemaah dengan visa mujamalah menjadi haji khusus. Sebagian fee percepatan keberangkatan itu disebut mengalir kepada sejumlah pejabat, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Konstruksi Kasus Penyelenggaraan Haji 2024

Kasus kedua terjadi dalam penyelenggaraan haji 2024 ketika Indonesia memperoleh 241.000 kuota jemaah, terdiri dari:

  • 221.000 kuota dasar
  • 20.000 kuota tambahan

Dalam rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama, disepakati komposisi:

  • 92 persen untuk haji reguler (221.720 jemaah)
  • 8 persen untuk haji khusus (19.280 jemaah)

Namun setelah rapat tersebut, Yaqut disebut menginginkan kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.