Ruteng, RakyatNTT.ID Di tengah kompleksitas sengketa pertanahan dan pengamanan aset negara di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (3/3/2026).

Penandatanganan kerja sama tripartit ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini kerap memicu konflik dan merugikan negara maupun masyarakat.

Tiga Pilar Kerja Sama Strategis

PKS tersebut mencakup tiga pilar utama, yakni penguatan penegakan hukum, pendampingan hukum menyeluruh, serta pemulihan aset negara yang terlantar atau dikuasai pihak ketiga.

Iklan

Kepala Kantah Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka yang akrab disapa Edho, menegaskan pentingnya kolaborasi ini sebagai langkah preventif sekaligus solutif dalam tata kelola pertanahan.

“Kita tidak bisa lagi merilis produk hukum pertanahan tanpa kepastian hukum yang absolut,” tegas Edho.

Menurutnya, dengan dukungan Jaksa Pengacara Negara (JPN), proses sertifikasi tanah—terutama aset milik pemerintah—diharapkan dapat dipercepat dan terlindungi dari potensi sengketa.

Kejaksaan Siap Berikan Pendampingan Hukum

Dalam kerja sama ini, Kantah dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan. Dengan demikian, Kejari Manggarai melalui JPN berwenang mewakili Kantah dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN).

Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai perkara pertanahan yang berlarut-larut di pengadilan serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kejari Manggarai menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan maksimal, mulai dari pertimbangan hukum hingga bantuan hukum langsung dalam proses penyelesaian sengketa.

Fokus utama bukan hanya pemulihan aset negara yang dikuasai pihak ketiga, tetapi juga edukasi hukum guna mencegah maladministrasi di sektor agraria yang kerap menjadi akar persoalan.

Dorong Transparansi dan Zona Integritas

Selain aspek penegakan hukum, PKS tahun 2026 ini juga mengedepankan pertukaran data dan informasi pertanahan antarinstansi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih dan profesional.

Kerja sama ini sekaligus mendukung target pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kantah Manggarai dan Manggarai Timur.

Penandatanganan PKS yang dihadiri pejabat struktural dari ketiga instansi tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan aset negara.

Lebih dari sekadar dokumen formal, kolaborasi ini diharapkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini terdampak persoalan sengketa dan tata kelola pertanahan yang belum optimal. (*/rnc)