Karena itu, ia mendorong Gubernur NTT dan Bupati Ngada untuk menahan diri dan membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif.

Menurutnya, kedua pihak perlu berbesar hati untuk memulai dialog dan bahkan bersedia mundur selangkah demi kepentingan masyarakat.

Kemendagri Diminta Fasilitasi Mediasi

Hugo juga menilai bahwa jika konflik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terus berlanjut, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu turun tangan sebagai mediator.

Menurutnya, Kemendagri dapat mengundang kedua pihak untuk duduk bersama dalam forum mediasi guna mencari solusi terbaik.

“Dalam suasana kebersamaan, diskusi bisa difasilitasi oleh Kemendagri. Jika mediasi beberapa kali menemui jalan buntu, maka Menteri Dalam Negeri dapat mengambil keputusan yang wajib ditaati oleh kedua pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik pemerintahan terdapat fatsun politik, yakni etika dan tata krama dalam menjalankan kekuasaan, yang tidak selalu harus kaku pada pasal dan ayat peraturan perundang-undangan.

Pendekatan tersebut, menurutnya, perlu mempertimbangkan aspek kesantunan, kemanfaatan umum, serta sikap saling menghargai antar pemimpin daerah.

“Dalam semangat itulah polemik Sekda Kabupaten Ngada sebaiknya diselesaikan,” pungkasnya. (rnc)