Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS 2026 akan tetap dicairkan tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, Bonus Hari Raya (BHR), dan stimulus ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

“Jadi saya garis bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujar Airlangga.

Gaji ke-13 Cair Juni 2026

Airlangga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS direncanakan pada Juni 2026, sebagaimana pola tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.

Meski belum merinci tanggal pasti pencairan, pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap dianggarkan dalam APBN 2026.

Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun

Sementara itu, untuk THR ASN 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.

Rinciannya sebagai berikut:

  • 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp22,2 triliun
  • 4,3 juta ASN Daerah sebesar Rp20,2 triliun
  • 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun
  • “THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada seluruh penerima dengan total Rp55 triliun,” jelas Airlangga.

THR Dibayarkan Penuh 100 Persen

Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100 persen penuh, mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja

Pencairan THR telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026.