Kupang, RakyatNTT.ID Ketua Umum Forum Koordinasi Pejuang Timor Timur (FKPTT), Eurico Baros Gomes Guterres, menilai polemik batas negara antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026), Eurico menyebut persoalan batas darat yang telah berlangsung hampir 27 tahun itu terjadi karena negara terlalu mendominasi proses perundingan tanpa mengutamakan hak-hak masyarakat adat Timor yang hidup di dua wilayah negara berbeda.

Naktuka Harus jadi Fokus Pemerintah RI

Menurut Eurico, segmen batas negara di Naktuka harus menjadi fokus utama Pemerintah Indonesia. Ia meminta kedua negara, baik RI maupun RDTL, mampu menahan diri dan tidak mengizinkan masyarakat mengelola lahan persawahan di wilayah sengketa sebelum ada kepastian hukum.

Iklan

Ia menekankan pentingnya perundingan ulang antara kedua negara. Namun, yang paling utama dalam proses tersebut adalah memberikan ruang luas kepada masyarakat adat Amfoang dan Ambenu yang secara historis dan kultural merupakan suku asli yang mendiami kawasan tersebut.

“Tinggal bagaimana Pemerintah Indonesia dan Timor Leste harus aktif bertemu dan sama-sama memfasilitasi dua kelompok tokoh ini, kelompok dari Timor bagian barat dan timur. Semua ini sama-sama difasilitasi,” ujarnya.

Penyelesaian Tak Bisa Hanya Kepentingan Pemerintah

Eurico menjelaskan, sejak jajak pendapat tahun 2000 yang mengantarkan Timor Timur menjadi RDTL, salah satu persoalan krusial yang belum tuntas adalah batas negara di daratan. Khusus di Naktuka, menurutnya, penyelesaian tidak bisa semata-mata berdasarkan kepentingan pemerintah.