Ia menegaskan, apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, Ardiyanto dapat dijatuhi sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. (*/rnc)