Kupang, RakyatNTT.ID Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pengedar obat keras jenis poppers dengan nilai mencapai Rp375 juta.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT pada periode Maret hingga Juli 2025.

“Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya,” kata Henry kepada wartawan, Minggu (15/3/2026).

Dalam kasus ini, Ardiyanto diduga tidak bertindak sendiri. Ia disebut bersama Kanit Narkoba Polda NTT AKP Hadi Samsul Bahri serta lima personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.

Nilai dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp375 juta. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui negosiasi terkait aset milik tersangka serta memanfaatkan masa penahanan mereka, baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.