Ia menekankan bahwa kepala desa harus memiliki kepemimpinan yang visioner, adaptif, transparan, dan akuntabel, serta mampu mengelola administrasi dan digitalisasi desa secara profesional.

“Kepala desa harus memberikan pelayanan publik yang cepat dan responsif, mampu melakukan pemberdayaan dan pembangunan, memiliki kemampuan mediasi sosial, serta menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.

Tugas Berat Menanti Pejabat Desa

Bupati juga mengingatkan bahwa pejabat kepala desa, termasuk penjabat desa persiapan, memiliki tanggung jawab besar dalam menata pemerintahan dan pembangunan desa.

Beberapa tugas penting yang harus segera dilaksanakan antara lain:

  • Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026
  • Menyiapkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025
  • Melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai kalender dan regulasi yang berlaku

Khusus bagi penjabat kepala desa persiapan, mereka diwajibkan menyusun rencana pembangunan desa persiapan secara partisipatif dan melaporkan perkembangan setiap enam bulan sekali.

Ajak Bangun Desa Secara Bersama

Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati TTS Johny Army Konay, Sekretaris Daerah TTS, pimpinan OPD, para camat, kepala desa, keluarga pejabat yang dilantik, serta tokoh agama.