Apronel menjelaskan, terdapat sebanyak 204 bidang tanah dari 111 warga yang masuk dalam program PTSL tersebut, mencakup masyarakat dari Desa Ofalangga, Desa Tesabela, dan Kelurahan Olafulihaa.

Ia juga menekankan bahwa sidang ajudikasi merupakan tahapan penting dalam memastikan keakuratan data fisik dan yuridis yang diserahkan masyarakat.

Sidang ajudikasi ini bertujuan untuk meneliti serta memverifikasi data fisik dan dokumen kepemilikan tanah. Masyarakat diminta untuk membawa dokumen asli seperti KTP serta memberikan informasi yang benar terkait batas-batas tanah yang dimiliki.

Iklan

“Ini adalah wujud transparansi agar tanah yang disertifikat benar-benar bersih dari masalah,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) dapat berjalan lancar, cepat, dan transparan. Dengan demikian, seluruh bidang tanah di Desa Ofalangga dapat terdata secara lengkap dan memiliki legalitas yang jelas.

Program PTSL sendiri diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengelola serta memanfaatkan tanah mereka secara berkelanjutan. (rnc12)