Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rote Ndao menggelar Sidang Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru, Selasa (17/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh tim ATR/BPN Rote Ndao yang berjumlah tujuh orang dan dipimpin oleh Wakil Ketua Fisik, Satriya Umbu Guntur Agung. Sebanyak 111 warga turut ambil bagian dalam sidang tersebut, berasal dari Desa Ofalangga, Desa Tesabela, dan Kelurahan Olafulihaa yang memiliki objek tanah di wilayah Desa Ofalangga.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Ofalangga, Apronel Malesi, S.Si, bersama Sekretaris Desa Yosua Lusi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa Kodim 1627/02 Pantai Baru Koptu Mesak Foeh, serta Bhabinkamtibmas Polsek Pantai Baru Briptu Fiberd Rional Tulle.
Kepala Desa Ofalangga, Apronel Malesi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan program PTSL di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa program ini sangat dinantikan masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Program ini sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujarnya.
Apronel menjelaskan, terdapat sebanyak 204 bidang tanah dari 111 warga yang masuk dalam program PTSL tersebut, mencakup masyarakat dari Desa Ofalangga, Desa Tesabela, dan Kelurahan Olafulihaa.
Ia juga menekankan bahwa sidang ajudikasi merupakan tahapan penting dalam memastikan keakuratan data fisik dan yuridis yang diserahkan masyarakat.
Sidang ajudikasi ini bertujuan untuk meneliti serta memverifikasi data fisik dan dokumen kepemilikan tanah. Masyarakat diminta untuk membawa dokumen asli seperti KTP serta memberikan informasi yang benar terkait batas-batas tanah yang dimiliki.
“Ini adalah wujud transparansi agar tanah yang disertifikat benar-benar bersih dari masalah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) dapat berjalan lancar, cepat, dan transparan. Dengan demikian, seluruh bidang tanah di Desa Ofalangga dapat terdata secara lengkap dan memiliki legalitas yang jelas.
Program PTSL sendiri diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam mengelola serta memanfaatkan tanah mereka secara berkelanjutan. (rnc12)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

