Selain tokoh adat, perjanjian tersebut juga disaksikan oleh perwakilan pemerintah kedua negara, yakni Lisualdo Gaspar dari Departemen Luar Negeri dan Kerja Sama Timor Leste serta Anat Widagdo dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

Dalam dokumen perjanjian itu terdapat delapan poin kesepakatan yang direkomendasikan kepada pemerintah kedua negara sebagai dasar pembahasan batas darat pada segmen Noelbesi–Citrana.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah penegasan bahwa Naktuka merupakan wilayah Amfoang yang masuk dalam NKRI, namun masyarakat dari Ambenu, Oecusse, tetap diperbolehkan memanfaatkan wilayah tersebut untuk aktivitas pertanian secara sosial.

“Kami bersepakat bahwa batas adat kami ada di kali besar Noelbesi. Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh saudara kami Liurai dan Sonbai serta perwakilan kementerian luar negeri dari Timor Leste dan Indonesia,” kata Raja Amfoang Robby G. Manoh di kediamannya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan adat tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian batas negara yang direkomendasikan oleh pemerintah kedua negara.

“Setelah perjanjian itu ditandatangani, dokumen langsung diserahkan kepada kedua kementerian yang hadir untuk menjadi dasar penetapan batas negara,” ujarnya.