Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) tengah mematangkan rencana penerapan Program Asuransi Kecelakaan bagi mahasiswa baru sebagai wujud nyata keberpihakan institusi terhadap keselamatan dan perlindungan mahasiswa.
Kebijakan strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda (Bumida) Cabang Kupang yang berlangsung di Aula Rektorat Undana, Jumat (6/2/2026).
Program asuransi tersebut dirancang sebagai jaminan perlindungan bagi mahasiswa selama menempuh masa studi, khususnya saat menjalani aktivitas akademik maupun non-akademik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Premi Ringan, tanpa Bebani Mahasiswa
Wakil Rektor II Undana, Prof. Dr. Paul Gabriel Tamelan, M.Si., menegaskan bahwa prinsip utama penerapan program ini adalah memberikan perlindungan maksimal tanpa menambah beban finansial mahasiswa melalui kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Undana mempertimbangkan skema premi sebesar Rp50.000 per mahasiswa per tahun. Dengan durasi perlindungan empat tahun masa studi, total premi yang dibutuhkan mencapai Rp200.000 per mahasiswa.
“Rencananya, Undana akan menanggung premi pada tahun pertama. Sementara tiga tahun berikutnya ditanggung oleh mahasiswa melalui mekanisme yang disampaikan secara transparan sejak awal penerimaan mahasiswa baru,” jelas Prof. Paul.
Skema tersebut memastikan seluruh mahasiswa memperoleh perlindungan asuransi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk saat melaksanakan kegiatan lapangan seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Minimal jika terjadi musibah di lokasi KKN atau kegiatan luar kampus lainnya, mahasiswa dapat segera memperoleh penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat dengan jaminan pembiayaan yang jelas,” tambahnya.
Cakupan Perlindungan Luas
Kepala Cabang Bumida Kupang, Raman Muraza, menyampaikan bahwa asuransi kecelakaan mahasiswa ini menawarkan cakupan perlindungan yang komprehensif. Manfaat yang diberikan meliputi santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan cacat tetap, biaya pengobatan per kejadian, hingga santunan rawat inap.
“Kami memberikan santunan rawat inap sebesar Rp350.000 per hari dengan durasi maksimal 14 hari dalam satu tahun,” ungkap Raman.
Menariknya, ia menambahkan bahwa mahasiswa yang meninggal dunia akibat sakit tetap akan memperoleh santunan sebagai bentuk empati dan dukungan institusi terhadap keluarga yang ditinggalkan.
“Dengan premi yang setara sekitar Rp4.000 per bulan, manfaat yang diterima mahasiswa jauh lebih besar. Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk kehadiran kampus dalam meringankan beban keluarga ketika musibah terjadi,” ujarnya.
Menuju Kebijakan Resmi Kampus
Rencana kerja sama ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) antara Undana dan Bumida yang telah terjalin sejak tahun 2024. Rapat koordinasi ini menjadi forum serap aspirasi bagi pimpinan fakultas dan lembaga di lingkungan Undana untuk menghimpun masukan teknis sebelum kebijakan tersebut difinalisasi oleh Rektor Undana.
Melalui program asuransi kecelakaan mahasiswa ini, Undana menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sekaligus memberikan rasa tenang bagi mahasiswa dan orang tua selama proses pendidikan hingga kelulusan. (*/rnc)
