Skema tersebut memastikan seluruh mahasiswa memperoleh perlindungan asuransi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk saat melaksanakan kegiatan lapangan seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Minimal jika terjadi musibah di lokasi KKN atau kegiatan luar kampus lainnya, mahasiswa dapat segera memperoleh penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat dengan jaminan pembiayaan yang jelas,” tambahnya.

Cakupan Perlindungan Luas

Kepala Cabang Bumida Kupang, Raman Muraza, menyampaikan bahwa asuransi kecelakaan mahasiswa ini menawarkan cakupan perlindungan yang komprehensif. Manfaat yang diberikan meliputi santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan cacat tetap, biaya pengobatan per kejadian, hingga santunan rawat inap.

“Kami memberikan santunan rawat inap sebesar Rp350.000 per hari dengan durasi maksimal 14 hari dalam satu tahun,” ungkap Raman.

Menariknya, ia menambahkan bahwa mahasiswa yang meninggal dunia akibat sakit tetap akan memperoleh santunan sebagai bentuk empati dan dukungan institusi terhadap keluarga yang ditinggalkan.

“Dengan premi yang setara sekitar Rp4.000 per bulan, manfaat yang diterima mahasiswa jauh lebih besar. Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk kehadiran kampus dalam meringankan beban keluarga ketika musibah terjadi,” ujarnya.

Menuju Kebijakan Resmi Kampus

Rencana kerja sama ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) antara Undana dan Bumida yang telah terjalin sejak tahun 2024. Rapat koordinasi ini menjadi forum serap aspirasi bagi pimpinan fakultas dan lembaga di lingkungan Undana untuk menghimpun masukan teknis sebelum kebijakan tersebut difinalisasi oleh Rektor Undana.