“Dengan program RPL, kompetensi yang diperoleh selama bekerja di KPU dapat diakui sebagai SKS. Jika hasil konversi memenuhi setengah beban studi, mahasiswa tinggal menyelesaikan sisa SKS yang belum tercapai, sehingga tidak perlu memulai dari awal,” tambah Prof. Annytha.

Fasilitasi Mahasiswa Perantau dan Pembaruan Kerja Sama Berkelanjutan

Anggota KPU NTT, Dr. Baharudin Hamzah, menyambut positif keterbukaan Undana. Ia menyoroti pentingnya fasilitasi bagi mahasiswa perantau yang belajar di Kupang agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya meskipun terdaftar di daerah asal.

“Kami ingin kerja sama ini lebih terstruktur dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk memberikan ruang bagi kami sebagai praktisi mengajar. Ini penting untuk memastikan pemilih muda, khususnya mahasiswa, mendapatkan literasi politik yang memadai langsung dari penyelenggara pemilu,” tutur Baharudin.

Audiensi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk segera memfinalisasi draf MoU dan PKS yang baru. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas akademik di lingkungan Undana, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan partisipasi pemilih dan kualitas penyelenggaraan demokrasi di Provinsi NTT secara berkelanjutan. (*/rnc)