Jakarta, RakyatNTT.ID Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menargetkan pembahasan resmi Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dimulai pada pertengahan tahun 2026.

Rifqi menyampaikan, sebelum masuk tahap pembahasan formal, Komisi II DPR RI saat ini masih menghimpun berbagai masukan dari masyarakat terkait sistem dan tata kelola kepemiluan di Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses legislasi.

“Dan kami pastikan pikiran dan pandangan mereka itu akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisasi masalah dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan kami bahas di Komisi II DPR RI,” kata Rifqi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Iklan

BK DPR Susun Naskah Akademik dan Draf RUU

Selain menyerap aspirasi publik, Komisi II DPR RI juga telah menugaskan Badan Keahlian (BK) DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik dan rancangan awal RUU Pemilu.

Menurut Rifqi, tahapan ini penting agar pembahasan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat serta rumusan norma yang matang.

“Kapan secara formal RUU ini akan dibahas di Komisi II DPR RI? Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisasi masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami rampungkan,” ujarnya.

Harap Pembahasan Tidak Berlarut

Rifqi menegaskan bahwa penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif membutuhkan banyak pikiran, pandangan, serta masukan dari berbagai elemen masyarakat.