Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Daud meminta Bupati Kupang bersama jajaran Pemkab Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Perhubungan untuk duduk bersama pedagang guna membahas persoalan pasar secara terbuka dan berdasarkan fakta lapangan.
Keluhan serupa disampaikan pedagang lainnya, Sarah Ludji, yang mengaku sudah lima kali dipindahkan dari lokasi jualan tanpa kejelasan tempat baru. Padahal, setiap hari ia tetap membayar retribusi pasar kepada mandor yang bertugas.
“Saya setuju penertiban, tapi jangan hanya sebentar. Habis ditertibkan, lalu kacau lagi,” ungkapnya.
Sarah menuturkan, terakhir kali ia membangun lapak di depan area parkiran atas arahan Bupati Kupang Yosef Lede saat berkunjung ke Pasar Oesao pada November 2025. Saat itu pedagang hanya diminta menggeser lapak sejauh satu meter dari bahu jalan dan telah dipatuhi. Namun setahun kemudian, muncul surat pengosongan tanpa solusi lokasi pengganti.
“Setiap tahun kami bongkar pasang lapak, tapi tempat yang layak tidak pernah ditunjukkan,” keluhnya.
Para pedagang pun mendesak Bupati Yosef Lede untuk menata ulang kepengurusan Pasar Oesao. Mereka menduga adanya oknum yang memanfaatkan kedekatan politik untuk menguasai pengelolaan pasar secara sepihak, termasuk praktik mandor pasar yang dinilai turun-temurun.
