Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Oelamasi, RakyatNTT.ID – Puluhan pedagang di Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang segera menata ulang kepengurusan pasar dan berpihak pada keberlangsungan hidup pedagang.
Tuntutan ini muncul akibat minimnya pelayanan pemerintah serta kebijakan penertiban yang dinilai tidak memberikan kejelasan dan solusi.
Kritik keras para pedagang dipicu oleh beredarnya surat dari Pemerintah Kelurahan Oesao tertanggal 29 Januari 2026 yang meminta pedagang segera mengosongkan area parkiran. Padahal, aktivitas jual beli dan bongkar muat yang dilakukan pedagang selama ini dinilai tidak mengganggu parkiran maupun arus lalu lintas di sekitar pasar.
Pantauan RakyatNTT.ID, Senin (2/2/2026), terlihat puluhan lapak pedagang berdiri di pinggiran jalan tepat di depan halaman parkir Pasar Oesao. Jarak lapak dengan bahu jalan sekitar satu meter dan tidak menghalangi akses keluar-masuk kendaraan. Sejumlah mobil pick-up juga tampak terparkir di area parkiran pasar.
Tokoh masyarakat Oesao, Daud Koro Ludji, menyampaikan keberatan atas surat kelurahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa luas lahan Pasar Oesao hanya sekitar 8.000 meter persegi atau kurang dari satu hektare, sehingga tidak mampu menampung seluruh aktivitas pasar, termasuk bongkar muat hasil pertanian.
